JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selidiki potensi kerugian yang dialami negara, pada kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan. Yang diduga merupakan imbas aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
Hal ini disampaikan Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria di Lombok Barat, Senin (10/6/2024).
PT TCN merupakan perusahaan swasta, yang bekerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung. Dalam penyediaan air bersih di kawasan Gili Trawangan.
Baca Juga:Gudang LPG di Bali Terbakar, Diduga Tempat Praktik PengoplosanBriptu FN Ditetapkan sebagai Tersangka Pelaku Bakar Suami di Mojokerto
Saat ini, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, bersama dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP). Memasang spanduk bertuliskan melarang sementara aktivitas pengeboran, di kawasan PT TCN, Kamis (6/6).
Sebab itulah, PSDKP meminta PT TCN untuk menghentikan aktivitas pengeboran disana, hingga izin keluar.
Selain itu, aturan dari kawasan konservasi laut, konflik di masyarakat, hingga mencegah kerusakan ekosistem agar tidak terus berlanjut. Menjadi pertimbangan PSDKP bersana BKKPN, dalam menghentikan aktivitas pengeboran PT TCN di kawasan tersebut.
