Briptu FN Ditetapkan sebagai Tersangka Pelaku Bakar Suami di Mojokerto

Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya, Briptu FN. (HO-Polres Jombang)
Anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono yang meninggal dunia akibat dibakar istrinya, Briptu FN. (HO-Polres Jombang)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Briptu FN, Polisi wanita yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Senin (10/6/2024).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/6).

“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam,” tuturnya.

Baca Juga:Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kali Ini Disertai Guguran Lava PIjarPadukan Anyaman Purun dan Rajut, UMKM Bandung Hasilkan Produk Bernilai Jual Tinggi

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka FN dikenai Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan keduangan anggota Polri,” tegasnya, Sabtu (8/6) malam.

Sementara itu, saat ini Briptu RWD dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, (9/6) sekitar pukul 12:55 WIB. Setelah sebelumnya menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

0 Komentar