Kejagung Periksa 9 Saksi dari PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Emas

JABAR EKSPRES – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung memeriksa Sembilan orang saksi dari pihak PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dalam penyilidikan dugaan tindak pidana korupsi tata Kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (6/6) mengatakan kesembilan saksi itu, satu diantaranya mantan Direktur Utama PT Antam dan juga pernah menjabat sebagai Marketing Mangar Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2011 sampai dengan 2014.

‘’Saksi berinisial BW selaku mantan Direktur Utama PT emas Antam Indonesia/ marketing manager UBPP LM tahun 2011 sampai dengan 2014,’’ kata Ketut.

BACA JUGA: Cara Buat Akun dan Daftar PPDB 2024 Asal Luar Jawa Barat, Siapkan Dokumen Ini!

Sementara, delapan saksi lainnya diantaranya:

  • STY selaku karyawan PT Antam Tbk
  • YP selaku operasional lead specialist, juga pernah menjabat sebagai Vice President Precious Metal Sales and Marketing UBPP LM periode Oktober 2017 sampai dengan Maret 2019
  • AA selaku product development manager periode 2022 sampai saat ini
  • II selaku nikel and others key account manager atau research and business development manager periode 2015-2017
  • NSD selaku tim assessment LBMA periode 2021-2021 dan tim comlience LBMA periode 2021-2022
  • MRT selaku pensiunan karyawan bagian pemasaran
  • AH selaku product logistic managemen manager UBPP LM
  • MF selaku Finane manager Unit Bisnis Logam Mulia

Pemeriksaan para saksi tersebut terkait dengan penyidikan perkara atas nama keenam tersangka yaitu TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-20222.

BACA JUGA: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air dan Kesejahteraan Komunitas di World Water Forum 2024

‘’Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,’’ ucap Ketut.

Selain fokus dalam menyelediki adanya dugaan pembiaran oleh internal, penyidik juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), baik itu yang melibatkan perseorangan ataupun swasta.

Seperti penyidikan awal kasusi ini, jaksa telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat yaitu Pulogadung, Jakarta Timur; Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan