Kejagung Periksa 9 Saksi dari PT Antam Terkait Dugaan Korupsi Emas

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan keterangan pers saat wawancara khusus di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Foto/ANTARA/ Reno Esnir
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan keterangan pers saat wawancara khusus di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Foto/ANTARA/ Reno Esnir
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung memeriksa Sembilan orang saksi dari pihak PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dalam penyilidikan dugaan tindak pidana korupsi tata Kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (6/6) mengatakan kesembilan saksi itu, satu diantaranya mantan Direktur Utama PT Antam dan juga pernah menjabat sebagai Marketing Mangar Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2011 sampai dengan 2014.

Selain fokus dalam menyelediki adanya dugaan pembiaran oleh internal, penyidik juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), baik itu yang melibatkan perseorangan ataupun swasta.

Baca Juga:CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air dan Kesejahteraan Komunitas di World Water Forum 2024Satgas Damai Cartenz Respon Cepat Aksi Penembakan yang Dilakukan KKB di Yahukimo

Seperti penyidikan awal kasusi ini, jaksa telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat yaitu Pulogadung, Jakarta Timur; Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.

0 Komentar