JABAR EKSPRES -Berikut perbedaan CPNS dan PPPK, ketahui sebelum Anda mendaftar CASN 2024, mulai dari masa kerja hingga besaran gajinya.
Pemerintah menargetkan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024, termasuk seleksi CPNS dan PPPK yang akan dibuka bulan Juni.
Namun, apakah Anda masih belum memahami perbedaan apa itu CPNS dan PPPK? Meskipun CPNS dan PPPK termasuk ASN, tetapi keduanya mempunyai definisi, hak, dan proses seleksi yang berbeda. Simak informaisnya di bawah ini.
5 Perbedaan CPNS dan PPPK
CPNS dan PPPK memiliki perbedaan yang signifikan dalam beberapa aspek, seperti status kepegawaian, hak, masa kerja, proses seleksi, hingga gaji. Berikut adalah perbedaan antara CPNS dan PPPK, dirangkum dari berbagai sumber:
Perbedaan CPNS
- Masa kerja: Pegawai CPNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
- Status kepegawaian: CPNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.
- Hak: CPNS memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
- Proses seleksi: Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Tahapan seleksi meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.
- Daftar gaji CPNS dan PNS
Gaji CPNS
- CPNS Golongan IA: Rp 1.348.560 – Rp 2.018.080
- CPNS Golongan IB: Rp 1.472.640 – Rp 2.136.560
- CPNS Golongan IC: Rp 1.534.960 – Rp 2.226.960
- CPNS Golongan IIA: Rp 1.747.200 – Rp 2.914.720
- CPNS Golongan IIB: Rp 1.908.000 – Rp 3.038.000
- CPNS Golongan IIC: Rp 1.988.720 – Rp 3.166.560
- CPNS Golongan IIIA: Rp 2.228.560 – Rp 3.660.160
- CPNS Golongan IIIB: Rp 2.322.880 – Rp 3.815.040
- CPNS Golongan IIIC: Rp 2.421.120 – Rp 3.976.400
Gaji PNS
- PNS Golongan IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- PNS Golongan IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- PNS Golongan IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- PNS Golongan ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- PNS Golongan IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- PNS Golongan IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- PNS Golongan IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- PNS Golongan IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
- PNS Golongan IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- PNS Golongan IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- PNS Golongan IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- PNS Golongan IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- PNS Golongan IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- PNS Golongan IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- PNS Golongan IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- PNS Golongan IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- PNS Golongan IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200