MA Kabulkan Permohonan Partai Garuda, Batas Usia Calon Kepala Daerah Berubah

ILUSTRASI Profil Hakim Mahkamah Agung yang Tetap Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati/ Dok. Mahkamah Agung
ILUSTRASI Profil Hakim Mahkamah Agung yang Tetap Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati/ Dok. Mahkamah Agung
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya, mengabulkan permohonan penghapusan batas usia calon kepala daerah, yang diajukan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Kamis (30/5/2024).

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5/2024) kemarin.

Termasuk diantaranya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. Hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga:TKW Asal Cileunyi Bandung Masih Terlantar Belum Ada Kepastian Pulang, TKSK: Butuh Penanganan KhususPemda KBB Gelar Nobar Laga Final Liga 1 Persib Bandung vs Madura United, Cek Lokasinya Disini!

MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon kepala daerah harus dihitung sejak tanggal pelantikannya. Atau setelah berakhirnya status calon menjadi terpilih.

Menurutnya, system penghitungan usia berdasarkan pada saat mendaftar, berpotensi merugikan warga negara yang tidak dapat mencalonkan diri. Karena usianya baru mencapai 30 tahun saat penetapan pasangan calon.

Di bagian akhir putusan tersebut, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.

0 Komentar