Ini Aturan Pencairan Simpanan Tapera Sebelum Pensiun yang Harus Dipahami

Ini Aturan Pencairan Simpanan Tapera Sebelum Pensiun yang Harus Dipahami
Ini Aturan Pencairan Simpanan Tapera Sebelum Pensiun yang Harus Dipahami
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diwajibkan oleh pemerintah bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pekerja lepas.

Lalu, bagaimana jika peserta ingin mencairkan dana Tapera sebelum masa pensiun?

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, terdapat empat kondisi di mana kepesertaan Tapera dapat berakhir:

Baca Juga:Ketua XTC dan Moonraker Kota Cirebon Tolak Keras Keterlibatan Terkait Kasus Pembunuhan VinaPLN Icon Plus Bersama Pemkot Bandung Kembali Berkolaborasi Melakukan Penertiban Kabel Fiber Optik

  1. Peserta telah memasuki masa pensiun.
  2. Peserta mandiri telah mencapai usia 58 tahun.
  3. Peserta meninggal dunia.
  4. Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Namun, pencairan simpanan dan hasil pemupukan baru akan dilakukan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir oleh BP Tapera.

Selain itu, terdapat penjelasan tambahan mengenai jumlah simpanan yang dapat dicairkan meski belum memasuki masa pensiun. Ini diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pasal 24 Ayat 3 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa peserta berhak mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukan dana Tapera.

Pengembalian ini ditetapkan berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, yang kemudian dikalikan dengan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

0 Komentar