Film Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Mabes Polri, Dinilai Memicu Kegaduhan

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Mabes Polri, Dinilai Memicu Kegaduhan
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Mabes Polri, Dinilai Memicu Kegaduhan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Mabes Polri, hal ini karena film tersebut dinilai memicu kegaduhan di masyarakat.

Menurut ALMI, kasus kematian Vina saat ini masih dalam tahap penyidikan.

“Proses penyidikan sedang berjalan di Polda Jawa Barat dan belum berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Baca Juga:Viral Alan Walker Temui Guru Musik dan Siswa SMA Al-Azhar di MedanSpoiler One Piece 1117: Aokiji Berhianat Pada Bajak Laut Kurohige

Ketua ALMI, Zainul Arifin, menyebutkan bahwa ada dua dasar hukum yang menjadi acuan pelaporan ini.

“Pertama, ada delik pidana terkait UU ITE pasal 28 ayat 2, dan kedua, pasal 31 UU Perfilman,” terangnya.

Setelah film tersebut tayang, pihak kepolisian kembali mengumumkan tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus kematian Vina, seorang gadis 16 tahun yang tewas akibat penganiayaan dan pelecehan seksual.

0 Komentar