JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberikan SK perpanjangan masa jabatan untuk para kepala desa (Kades) pada Kamis (30/5) 2024 esok hari di Laga Satria, Pakansari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Finsyah menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kades itu merupakan tindak lanjut dari revisi UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Insyaallah besok Pemkab Bogor akan menyerahkan surat keputusan Bupati Bogor berkenaan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa,” kata Renaldi, Rabu (29/5).
BACA JUGA: Wujudkan Penurunan Stunting Hingga 14 Persen, Pemerintah Terus Berupaya Lakukan Intervensi Dini
Dari 416 Kades, hanya 410 kades yang diberikan perpanjangan jabatan. Sementara, enam kades lainnya tidak diperpanjang.
“Ada 410 kepala desa dari 416 karna ada 6 desa yang mereka itu tidak bisa diberikan SK tambahan berkenaan dengan ada yang mengundurkan diri ada yang meninggal jadi mereka sudah status berhenti dan persiapan pelaksanaan PAW (pergantian antar waktu),”sambungnya.
Keenam kades itu juga merupakan kades yang terjerat hukum. Enam kades itu merupakan kades di Kecamatan Citeureup, Babakan Madang, Cisarua, Tajurhalang, Rumpin dan Cigudeg.
BACA JUGA: Kemendikbudristek Ajak Pemerintah Daerah Bersinergi Bangun Ekosistem Pendidikan Digital
“Betul, diantaranya yang (tersangkut hukum) karena mereka sudah diberikan SK pemberhentian mereka kan yang 6 itu diantaranya sudah mendapatkan SK Bupati tentang pemberhentian,”pungkasnya. (SFR)