JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberikan SK perpanjangan masa jabatan untuk para kepala desa (Kades) pada Kamis (30/5) 2024 esok hari di Laga Satria, Pakansari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Finsyah menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kades itu merupakan tindak lanjut dari revisi UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Ada 410 kepala desa dari 416 karna ada 6 desa yang mereka itu tidak bisa diberikan SK tambahan berkenaan dengan ada yang mengundurkan diri ada yang meninggal jadi mereka sudah status berhenti dan persiapan pelaksanaan PAW (pergantian antar waktu),”sambungnya.
