JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Persero.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mendapatkan keterangan dari beberapa pihak dan untuk kebutuhan penyidikan.
“Oleh karena itu, KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktifitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang,” kata Ali pada Selasa, (28/5).
Adapun keenam orang yang dicegah adalah:
1. Mantan EVP DES PT Telkom, Siti Choirina
2. Mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus
3. Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama, Tan Heng Lok
4. Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali
5. Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar
6. Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan
Baca juga: KPK Ajukan Banding, Tolak Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan
“Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud, menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif,” ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah berbagai lokasi di Jakarta dan Tangerang terkait bukti korupsi di PT Telkom.
“Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di beberapa lokasi di Jakarta dan Tangerang,” ujar Ali.
Ali menjelaskan bahwa terdapat enam rumah kediaman dan empat kantor yang telah digeledah. Di antaranya adalah kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jalan Jendral Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa alat bukti yang digunakan dalam melakukan korupsi.
Baca juga: Usut Tuntas Korupsi Bandung Smart City, KPK Periksa Plh Kadishub Kota Bandung