Dugaan Korupsi PT Telkom, KPK Larang Enam Pejabat Tinggi Bepergian ke Luar Negeri

Dugaan Korupsi PT Telkom, KPK Larang Enam Pejabat Tinggi Bepergian ke Luar Negeri
Juru bicara KPK Ali Fikri. (Antara)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Persero.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mendapatkan keterangan dari beberapa pihak dan untuk kebutuhan penyidikan.

“Oleh karena itu, KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktifitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang,” kata Ali pada Selasa, (28/5).

Baca Juga:Taliban Sambut Baik Rencana Rusia Hapus Status TerorisPemerintah Resmi Membatalkan Kenaikan UKT di Tahun 2024

Sebelumnya, KPK telah menggeledah berbagai lokasi di Jakarta dan Tangerang terkait bukti korupsi di PT Telkom.

“Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di beberapa lokasi di Jakarta dan Tangerang,” ujar Ali.

Ali menjelaskan bahwa terdapat enam rumah kediaman dan empat kantor yang telah digeledah. Di antaranya adalah kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jalan Jendral Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

0 Komentar