JABAR EKSPRES – Pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Keputusan ini disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim setelah berdialog dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu tersebut.
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Nadiem usai menemui Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).
Baca Juga:Lantamal XIV Sorong Gencarkan Patroli, Cegah Pengiriman Senjata Api ke OPMPolda Jabar Dalami Kemungkinan Keterlibatan Orang Tua Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina
Nadiem juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, terutama mahasiswa dan para rektor universitas, yang telah memberikan masukan dan pandangan hingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.
“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti. Dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,” tambahnya.
Belakangan ini, sejumlah kampus dilaporkan menaikkan biaya UKT secara signifikan, seperti kenaikan dari golongan empat ke golongan lima dengan besaran rata-rata lima hingga sepuluh persen.
