JABAR EKSPRES – Pemerintah Republik Indonesia upayakan pembebasan nelayan asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau yang ditahan oleh negara Malaysia.
Asisten II Bidang Perekonomian Sekreatariat Daerah Kabupaten Natuna Basri di Natuna, Senin (27/5) mengatakan upaya pembebasan yang dilakukan merupakan dengan membayarkan denda usai putusan yang diberikan oleh pengadilan Malaysia atas pelanggaran yang dilakukan nelayan.
‘’Dari pemerintah daerah (anggaran untuk bayar denda) atau upaya-upaya dari pemerintah daerah,’’ ujarnya.
Baca Juga:Menteri PANRB Luncurkan GovTech Sebagai Keterpaduan LayananGolkar Jabar PD Bangun Koalisi Gemuk, Ini Parpol yang Merapat
‘’Mereka (nelayan) tetap di proses (oleh Pemerintah Malaysia) dan kita menghormati proses itu, namun itu tadi, kita upayakan untuk ditebus,’’ ucap Basri.
Basri menegaskan Pemkab Natuna akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya tetapi masyarakat juga harus bersabar pasalnya semua hal butuh proses.
‘’Kita juga tidak boleh mengintervensi mereka (Malaysia),’’ tuturnya.
