JABAR EKSPRES – Dua dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam mendadak dihapus oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dua DPO bernama Andi dan Dani hanya fiktif berdasarkan Informasi dari para tersangka lainnya.
Menanggapi hal ini, Kriminolog dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas menilai adanya dua DPO yang dihapus dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky menimbulkan tandanya besar.
Baca Juga:Polsek Gunung Putri Bogor Tangkap 7 Pelaku Tawuran8 Tahun Buron, Ini Kesulitan Polda Jabar Menangkap Pegi alias Perong
“Tentunya ini (penghapusan dua DPO) menjadi pertanyaan selanjutnya setelah kita muncul berbagai pertanyaan tentang kasus ini (pembubuhan Vina dan Eky),” katanya saat dikonfimasi oleh Jabar Ekspres, Senin (27/5).
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Nandang menjelaskan penetapan seseorang menjadi tersangka khususnya DPO harus didukung minimal dengan dua alat bukti dan sumber Informasi yang kuat untuk dipertanggungjawabkan.
“Maka dengan adanya informasi seperti itu (dua DPO dihapus) saya mempertanyakan, dulu ketika men DPO kan tiga orang itu (Pegi, Andi, dan Dani) itu dari mana sumbernya. Karena kan pasti dulu ketika akan men DPO kam, penyidik pasti tidak akan sembarangan, artinya sudah mempunyai data yang akurat terhadap ciri-cirinya,” ungkapnya
