WNA Malaysia Terlibat Pencurian Motor, Tertangkap dalam Operasi Jaran Lodaya 2024

MA (42), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Bandung. Foto Agi
MA (42), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Bandung. Foto Agi
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap MA (42), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polresta Bandung.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2024, yang digelar selama 10 hari, dari 11 hingga 20 Mei 2024.

Kusworo memaparkan modus MA yang membawa sepeda motor milik rekannya sendiri.

Baca Juga:Kemenhub Stop Subsidi BTS Biskita Trans Pakuan Bogor, Pemkot Butuh Rp56 M untuk Lanjutkan LayananDPRD Jabar Teken Kerja Sama dengan DPRD Chungcheongnam-do Korsel

“Pelaku sengaja bepergian dengan korban menggunakan sepeda motor korban. Saat melintasi wilayah Banjaran, korban meminta berhenti di tempat yang ada toiletnya. Kesempatan ini dimanfaatkan MA untuk membawa lari motor korban dan menjualnya untuk kebutuhan pribadi,” jelas Kusworo.

Dari keterangan yang diberikan, MA mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tak ada unsur pemberatan karena pelaku tidak merusak motor dan tidak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,” tambah Kusworo.

Sementara itu, 22 pelaku lainnya dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, tergantung tindak kejahatan yang dilakukan.

“Para pelaku lainnya dikenai pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 365 dengan hukuman 12 tahun penjara, karena ada yang melakukan pengancaman dengan menggunakan air softgun,” ujar Kusworo.

0 Komentar