JABAR EKSPRES – Komisi III DPR berencana memanggil Kapolri dan Jaksa Agung terkait masalah yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang diduga dibuntuti oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Rencana ini disampaikan oleh Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, pada Senin, 27 Mei 2024.
Hinca Panjaitan mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat kerja dan meminta Ketua Komisi III untuk memanggil Kapolri dan Jaksa Agung guna memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait masalah tersebut.
“Kami akan memulai rapat membicarakan agenda kerja komisi III untuk masa sidang ini,” ujar Hinca Panjaitan.
Baca juga: MUI Adakan Ijtima Ulama VIII, Fokus pada Masalah Kebangsaan
“Saya akan minta pimpinan Komisi III DPR RI untuk segera mengagendakan panggilan Kapolri dan Jaksa Agung untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi,” lanjutnya.
Hinca juga berharap pemanggilan ini dapat segera dilakukan mengingat masalah ini juga dikaitkan dengan kasus korupsi timah.
“Agar terang dan jelas duduk soalnya. Apalagi ini disebut-sebut berkaitan dengan kasus pengungkapan skandal mega korupsi timah di Babel,” tambahnya.