JABAR EKSPRES – Beredarnya surat resmi dari Bupati Kepulauan Selayar H Muh Basli Ali tentang operasional MSL yang dihentikan sementara diwilayah tersebut, menuai bayak tanggapan terutama dari para member.
Dilihat dari grup MSL yang ada dibeberapa media sosial, banyak yang mendebatkan alasan Bupati Kepulauan selayar mengambil kebijakan menghentikan operasional MSL.
Dalam surat yang bernomor 500/64/V/2024/Bag.Ekon.SDA tertanggal 22 Mei 2024 ini, menyebutkan bahwa alasan Bupati menghentikan segala kegiatan MSL di wilayah tersebut adalah karena masalah legalitas.
Baca Juga : Bupati Kepulauan Selayar Hentikan Sementara Operasional MSL Karena Legalitas Tidak Jelas
Dimana MSL tidak terdaftar dalam Otoritas jasa Keuangan (OJK), hal ini sudah diklarifikasi secara langsung ke pihak MSL dan juga sudah berkoordinasi dengan OJK wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
“Setelah dilakukan Klarifikasi terhadap status Hukum Kegiatan Kantor Cabang Pemasaran Periklanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar oleh Pemerintah Daerah dan sesuai Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, terkait Legalitas Perusahaan tersebut, maka belum ditemukan adanya dokumen-dokumen izin usaha yang sesuai aturan perundang-undangan untuk menjalankan usahanya,” tulis dalam Surat edaran tersebut.
Kemudian Bupati Selayar langsung menyambungnya dengan penegasan kebijakan yang diambilnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama, maka diminta kepada Saudara untuk menghentikan sementara Kegiatan Usahanya termasuk Perekrutan Karyawan sambil mengurus Perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.” lanjut keterangan dalam surat tersebut.
Tak makan waktu lama, info tersebut langsung tersebar di banyak media sosial dan ramai jadi perbincangan publik.
Pro kontra langsung terjadi, bagi member MSL hal ini justru dianggapnya sebagai pendorong untuk para leader untuk segera mendaftarkan MSL ke OJK.
“Surat itu himbauan dari Pemkab untuk MSL agar segera mendaftarkan ke OJK.
Semoga MSL nanti dapat izin dari OJK
Artinya surat itu langkah awal dan angin segar, jika MSL terdaftar di OJK,” ujar akun facebook @Ahmad***
Baca juga : Pencairan di-STOP, Benarkah Aplikasi MSL Sudah SCAM?