Bupati Kepulauan Selayar Hentikan Sementara Operasional MSL Karena Legalitas Tidak Jelas

JABAR EKSPRES – Bupati Kepulauan Selayar H Muh Basli Ali, menghentikan sementara segala jenis kegiatan yang dilakukan MSL di wilayah otoritasnya.

Kebijakan tersebut diambil Pemerintahan Daerah Kepulauan Selayar, setelah menemukan bahwa MSL yang berada diwilayahnya tidak memiliki Dokumen resmi atau legalitas, sehingga status hukumnya tidak jelas.

Kebijakan ini tertuang jelas dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan Bupati Kepulauan Selayar dengan nomor 500/64/V/2024/Bag.Ekon.SDA yang dikeluarkan pada 22 Mei 2024 lalu.

Surat yang ditujukan untuk Ketua atau pimpinan MSL kantor Cabang Pemasaran Periklanan dan Promosi Kabupaten Kepulauan Selayar ini, merujuk secara jelas bahwa keputusan penghentian sementara operasional dari aplikasi ini sudah berdasarkan banyak pertimbangan.

Baca juga : Pencairan di-STOP, Benarkah Aplikasi MSL Sudah SCAM?

Selain sudah mengklarifikasi secara langsung ke pihak MSL juga sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatand an Sulawesi Barat.

“Setelah dilakukan Klarifikasi terhadap status Hukum Kegiatan Kantor Cabang Pemasaran Periklanan dan Promosi MSL Kabupaten Kepulauan Selayar oleh Pemerintah Daerah dan sesuai Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, terkait Legalitas Perusahaan tersebut, maka belum ditemukan adanya dokumen-dokumen izin usaha yang sesuai aturan perundang-undangan untuk menjalankan usahanya,” tulis dalam Surat edaran tersebut.

Diduga Bupati Kepulauan Selayar memerintahkan pengecekan legalitasnya  setelah ada kegiatan MSLPertemuan Akbar MSL dan Gerak Jalan Santai pada Ahad (19 /5).

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama, maka diminta kepada Saudara untuk menghentikan sementara Kegiatan Usahanya termasuk Perekrutan Karyawan sambil mengurus Perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.” lanjut keterangan dalam surat tersebut.

Baca juga : Aplikasi MSL Bakal Kasih Saham untuk Anggotanya, Benarkah?

Dalam Surat edaran tersebut menunjukkan ketegasan Bupati Kepulauan Selayar dalam melindungi warganya, namun dia juga tetap menunjukkan dukungannya jika suatu kegiatan usaha tersebut memiliki perizinan yang jelas.

“Pemerintah Daerah mendukung Kegiatan Usaha Pemasaran, Periklanan dan Promosi sepanjang telah memiliki izin Usaha sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.” akhir dari surat tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan