Kabinet 2024: Right Man on the Right Place

Data BPS menunjukkan bahwa, lima lapangan usaha dengan kontribusi terbesar terhadap ekonomi nasional, belum bisa tumbuh secara meyakinkan, bahkan tiga diantaranya berada dibawah rata-rata ekonomi nasional. Industri Pengolahan tumbuh 4,13 persen, Perdagangan tumbuh 4,58 persen, Konstruksi tumbuh 7,59 persen, dan Pertambangan menunjukkan pertumbuhan positif 9,31 persen, sedangkan sektor Pertanian justru mengalami pertumbuhan negatif sebesar -3,54 persen. Sektor industri pengolahan sebagai sektor penopang perekonomian terbesar stagnan, bahkan cenderung mengalami perlambatan dalam beberapa tahun terakhir.

Kita mencatat, Pemerintahan Jokowi nantinya akan mewarisi utang yang besar. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, jumlah utang pemerintah per 31 Maret lalu ialah Rp 8.262,10 triliun dengan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) 38,79 persen. Dalam dua periode kepemimpinan Jokowi, selama sembilan tahun terakhir, utang pemerintah bertambah Rp 5.535,6 triliun atau naik tiga kali lipat (212 persen). Tidak tertutup kemungkinan hingga akhir masa jabatan, outstanding nilai utang bisa bertambah mendekati Rp 10.000 triliun.

 

Kabinet Right Man on The Right Place

Dari informasi di atas, Indonesia mesti menghadapi berbagai risiko dan tantangan ekonomi yang tidak ringan dan bersifat higher for longer. Ketidakpastian ekonomi dan kondisi pasar global yang tidak stabil, berdampak terhadap kondisi ekonomi nasional yang juga rapuh. Kondisi ini seolah-olah menyambut proses transisi kepemimpinan nasional dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo ke Prabowo Subianto pada bulan Oktober 2024 nanti. Melihat besarnya tantangan dan risiko yang akan dihadapi kedepan, sudah selayaknyalah kabinet terutama tim ekonomi Pemerintahan diisi oleh para pakar di bidangnya, profesional dan punya rekam jejak integritas yang tinggi (zaken kabinet).

Kita tentu menyadari sepenuhnya, bahwa memilih Menteri yang akan menjadi anggota kabinet sesungguhnya menjadi hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur oleh konstitusi negara Pasal 17 UUD NRI 1945 yang selanjutnya diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tetapi memilih Menteri yang tepat Right Man on The Right Place adalah sebuah keniscayaan untuk mau bertungkus lumus bersama, membantu Presiden dan Pemerintahan agar bangsa ini bisa keluar dari kondisi yang penuh dengan risiko dan tantangan ekonomi yang tidak ringan. Bukan sebaliknya, menjadi beban politik yang memberatkan bagi Pemerintahan.

Tinggalkan Balasan