Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah di KBB Masih Tunggu Kepastian Lahan dari PTPN

JABAR EKSPRES – Rencana relokasi puluhan kepala keluarga (KK) terdampak bencana tanah bergerak di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih menunggu kepastian dari PT. Perkebunan Nusantara.

Diketahui, bencana tanah bergerak yang melanda Kampung Cigombong tersebut terjadi pada, Minggu 18 Februari 2024 lalu. Akibatnya, 3 rumah rusak berat, 8 rumah rusak sedang, dan 36 rumah terancam. Selain itu, bangunan SD Negeri Babakan Talang, satu unit fasilitas umum, dan akses jalan Desa Cigombong-Cihurang juga rusak.

Jumlah korban terdampak sebanyak 47 kepala keluarga atau 155 jiwa. Sebanyak 48 kepala keluarga atau 192 jiwa harus mengungsi.

BACA JUGA: Tiga Hari Pencarian, Mayat Nazril Ditemukan di Bendungan Dobo

“Sampai saat ini kami masih menunggu keputusan dan kepastian dari PT. Perkebunan Nusantara mengenai lahan yang akan dijadikam hunian bagi korban terdampak bencana tanah bergerak,” ujar Camat Rongga, Ilman Suherlan saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).

Ilman menerangkan, pihaknya bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandung Barat mengusulkan lahan ke PTPN seluas 6.000 meter, dan pihak PTPN menyanggupi hunian tetap per-KK sesuai dengan kebutuhan.

Kesanggupan PTPN itu, menurut Ilman yakni, mengacu pada Detail Engineering Design (DED) atau detail gambar ukuran hunian bagi korban terdampak bencana.

“Semua yang dibutuhkan PTPN seperti DED serta ukuran rumah sudah diberikan ke PTPN, termasuk dengan fasilitas umum dan khusus. Tetapi sampai saat ini belum ada informasi terbaru dari PTPN,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Umum PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 Montaya, Dadan Priyatna mengaku ajuan itu masih dalam proses di kantor pusat.

“Kami siap membantu dan mengakomodir sesuai kebutuhan yang diajukan oleh Pemda Bandung Barat. Tetapi ada tahapan yang kami harus lakukan, salah satunya menempuh prosedur di PTPN pusat,” katanya.

“Selain itu, Agar kepemilikan tanah bagi warga jelas, serta warga berhak memiliki hak tinggal yang nyaman mempunyai legal formal secara hukum,” sambungnya.

Dia berharap, apa yang diajukan huntap bagi 47 KK dengan luas tanah 6.000 meter segara tereliasai.

“Jadi ajuan pemda KBB untuk 47 KK dengan luas tanah 6.000 Meter sedang dalam tahap proses di kantor PTPN pusat. Mudah- mudahan secepatnya selesai agar pembangunan huntap warga terdampak pergerakan tanah Desa Cibedug cepat terealisasi,” tandasnya. (Wit)

Tinggalkan Balasan