Buron 8 Tahun, 1 dari 3 DPO Pembunuhan Vina Akhirnya Diringkus Polda Jabar

Ist. Poster DPO pelaku pembunuhan vina Cirebon. Dok Humas Polda.
Ist. Poster DPO pelaku pembunuhan vina Cirebon. Dok Humas Polda.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satu dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan kepada seorang wanita bernama vina dan pacarnya Rizki alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Surawan mengatakan, penangkapan kepada salah satu DPO tersebut yakni Pegi alias Perong.

“Betul sudah  (1 DPO ditangkap),” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (22/5).

Baca Juga:7 Terpidana Pembunuh Vina Dipindahkan ke Lapas BandungInspiratif: Bermula Olah Limbah Roti jadi Pakan, Pria Asal Sumedang Kini Miliki Peternakan Sapi dan Berdayakan Warga

Surawan menambahkan penangkapan terhadap Pegi alias Perong tersebut dilakukan pada Selasa, 22 Mei 2024 malam.

“Tadi malam ditangkapnya di Bandung,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sampai saat ini terus melakukan pencarian keberadaan 3 pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Bahkan Polisi juga, telah menyebarkan ciri-ciri dan nama-nama pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diunggah langsung melalui akun Instagram resmi milik Polda Jabar.

Di mana dalam unggahannya, polisi menyebutkan 3 pelaku tersebut bernama Pegi alias Perong memiliki tinggi badan sekitar 160 cm, badan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam. Sementara pelaku lainnya yaitu Andi, Polisi menyebutkan bahwa pelaku memiliki ciri-ciri dengan tinggi badan 165 cm, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam. Sedangkan untuk pelaku terakhir yaitu dani memiliki tinggi badan 170 cm, badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengaku bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku meskipun 8 orang lainnya telah dijatuhi hukuman dengan masing-masing penjara seumur hidup.

“Jadi tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong,” katanya, Selasa (14/5) lalu.(San)

0 Komentar