Usai Dibuka Pemkot Bogor, Plaza Jambu Dua Beberkan Fakta Akses Jalan yang Sempat Ditutup

JABAR EKSPRES – Jajaran PT Graha Agung Wibawa (GAW) selaku pengelola Plaza Jambu Dua angkat bicara atas tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang telah membuka kembali akses jalan dari Jalan Ciremai Ujung menuju Pasar Jambu Dua pada Senin, 20 Mei 2024.

Sebelumnya, akses jalan yang berada di kawasan Plaza Jambu Dua itu memang sempat ditutup menggunakan spandek berangka plat besi oleh PT GAW pada 1 Mei 2024 lalu. Sehingga, tidak dapat dilintasi pengendara.

Juru Bicara Plaza Jambu Dua, Erwin Matondang menyebut, bahwa jalan seluas 10.018 meter persegi itu memang bukan diperuntukkan sebagai jalan umum.

Ia menegaskan, bahwa dalam site plan 2019 yang dimilikinya tidak menerangkan terkait fungsi sebagai jalan umum.

“Sebab fungsi dari jalan itu untuk jalan masuk menuju Plaza Jambu Dua, kemudian dari Plaza Jambu Dua keluar menuju jembatan. Jadi tidak sama sekali difungsikan untuk kepentingan umum atau jalan umum,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres di kantor Plaza Jambu Dua pada Senin, (20/5) sore.

BACA JUGA: Kabar gembira! Uang Bakal Kembali bagi Korban Investasi Bodong Smart Wallet

“Dalam site plan pun tidak dinyatakan dalam tegas bahwa jalan tersebut digunakan sebagai kepentingan atau jalan umum, bahkan di catatan kami tidak ada kesepakatan jika jalan itu berstatus pinjam pakai, hibah maupun CSR, tidak ada,” tegas Erwin menambahkan.

Ia menjelaskan, alasan PT GAW menutup akses jalan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3137/Kelurahan Bantarjati (SHGB No.3137/Bantarjati) pada tahun 1995 itu lantaran untuk kepentingan memperluas lahan parkir di areal Plaza Jambu Dua.

“Kami belum mengetahui seutuhnya rencana pihak pengelola, tetapi sempat ada informasi bahwa akan ada perluasan lahan parkir kendaraan bagi pengunjung,” sebut dia.

Disinggung apakah akan ada penutupan kembali terkait akses jalan tersebut, Erwin mengaku bahwa pihaknya masih memikirkan dan akan mendiskusikan kembali langkah seperti apa yang akan diambil pasca pembukaan paksa akses jalan oleh Pemkot Bogor.

“Langkah kedepan saat ini kami masih memikirkan atas pembukaan jalan tersebut, tetapi yang jelas kami langkahnya adalah mempertahankan hak kami atas tanah tersebut. PT. GAW tetap menghormati ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan Pemkot Bogor,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan