Dokumen Wajib untuk Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Bagi Jenjang SMA dan SMK

JABAR EKSPRES – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat untuk jenjang SMA dan SMK tahun 2024 akan dimulai pada 3-7 Juni.

Proses ini mencakup verifikasi dokumen wajib yang dibutuhkan.

Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PPDB Jawa Barat 2024 yang harus disiapkan.

Baca juga : Iuran KRIS BPJS Kesehatan Tak Sama, Orang Kaya dan Kurang Mampu Beda

Dokumen Wajib untuk Pendaftaran PPDB Jabar 2024

1. Ijazah SMP/Sederajat

– Ijazah SMP atau surat keterangan yang setara.

– Ijazah Program Paket B.

– Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai setara dengan SMP.

– Surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan atau kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.

2. Dokumen Penyandang Disabilitas

– Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

– Bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

3. Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak

– Batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

4. Kartu Tanda Penduduk Orang Tua

– KTP orang tua peserta didik.

5. Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas

– Surat yang menyatakan data Calon Peserta Didik (CPD) asli dan kesediaan menerima sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai, dan ditandatangani oleh orang tua.

Baca juga : Peluang Lulusan SMA di Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Begini Kata BKN

Dokumen Persyaratan Khusus PPDB SMA Jabar

Untuk pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK), dan zonasi (SMA):

1. Kartu Keluarga (KK)

– KK yang menunjukkan CPD telah berdomisili paling singkat satu tahun.

– Ketentuan Tambahan bagi CPD yang Tinggal dengan Wali/Tidak dengan Orang Tua

2. Domisili Satu Tahun

– Bukti domisili paling singkat satu tahun dengan data kota/kabupaten pada KK wali yang sesuai dengan sekolah asal saat kelas 9.

3. Kesuaian Nama Wali

– Nama wali harus sesuai dengan yang tertera pada buku rapor atau ijazah.

4. Surat Kematian

– Surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan