JABAR EKSPRES – Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan akan tetap berbeda saat kelas rawat inap standar (KRIS) diterapkan.
“Konsep gotong royong ini berarti masyarakat yang mampu membayar lebih banyak, sementara masyarakat miskin membayar lebih sedikit, dan yang sangat miskin dibayarkan oleh pemerintah.” tambanhnya.
Sistem gotong royong ini sudah diterapkan sejauh ini. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Baca Juga:Viral Video Memperlihatkan Hewan yang Diduga Ular Berkaki, Tanda Kiamat?Fakta-Fakta Kecelakaan Pesawat di BSD Tangsel yang Menewaskan 3 Orang
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran kelas I adalah Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah.
Dengan subsidi ini, peserta kelas III hanya membayar Rp35 ribu.
Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah Rp42 ribu per orang per bulan, yang dibayarkan oleh pemerintah.
Ghufron juga menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama penerapan KRIS adalah untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan.
Dengan hanya adanya kelas rawat inap standar, diharapkan proses administrasi dan pengelolaan pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan mudah dipahami oleh peserta JKN.
