JABAR EKSPRES – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat untuk jenjang SMA dan SMK tahun 2024 akan dimulai pada 3-7 Juni.
Proses ini mencakup verifikasi dokumen wajib yang dibutuhkan.
Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk mendaftar PPDB Jawa Barat 2024 yang harus disiapkan.
Baca juga : Iuran KRIS BPJS Kesehatan Tak Sama, Orang Kaya dan Kurang Mampu Beda
Dokumen Wajib untuk Pendaftaran PPDB Jabar 2024
1. Ijazah SMP/Sederajat
– Ijazah SMP atau surat keterangan yang setara.
– Ijazah Program Paket B.
– Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai setara dengan SMP.
– Surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan atau kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
2. Dokumen Penyandang Disabilitas
– Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
– Bagi yang melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
3. Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak
– Batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
4. Kartu Tanda Penduduk Orang Tua
– KTP orang tua peserta didik.
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas
– Surat yang menyatakan data Calon Peserta Didik (CPD) asli dan kesediaan menerima sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai, dan ditandatangani oleh orang tua.
Baca juga : Peluang Lulusan SMA di Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Begini Kata BKN
Dokumen Persyaratan Khusus PPDB SMA Jabar
Untuk pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK), dan zonasi (SMA):
1. Kartu Keluarga (KK)
– KK yang menunjukkan CPD telah berdomisili paling singkat satu tahun.
– Ketentuan Tambahan bagi CPD yang Tinggal dengan Wali/Tidak dengan Orang Tua
2. Domisili Satu Tahun
– Bukti domisili paling singkat satu tahun dengan data kota/kabupaten pada KK wali yang sesuai dengan sekolah asal saat kelas 9.
3. Kesuaian Nama Wali
– Nama wali harus sesuai dengan yang tertera pada buku rapor atau ijazah.
4. Surat Kematian
– Surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia.