JABAR EKSPRES – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat untuk jenjang SMA dan SMK tahun 2024 akan dimulai pada 3-7 Juni.
Proses ini mencakup verifikasi dokumen wajib yang dibutuhkan.
– Ijazah Program Paket B.
– Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai setara dengan SMP.
– Surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan atau kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
2. Dokumen Penyandang Disabilitas
– Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Baca Juga:Iuran KRIS BPJS Kesehatan Tak Sama, Orang Kaya dan Kurang Mampu BedaViral Video Memperlihatkan Hewan yang Diduga Ular Berkaki, Tanda Kiamat?
– Ketentuan Tambahan bagi CPD yang Tinggal dengan Wali/Tidak dengan Orang Tua
2. Domisili Satu Tahun
– Bukti domisili paling singkat satu tahun dengan data kota/kabupaten pada KK wali yang sesuai dengan sekolah asal saat kelas 9.
3. Kesuaian Nama Wali
– Nama wali harus sesuai dengan yang tertera pada buku rapor atau ijazah.
4. Surat Kematian
– Surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia.
