JABAR EKSPRES – Pemerintah pusat akan mengganti sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024 melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lewat perpres yang baru ini presiden ingin menghapus sistem kelas 1, 2, 3 pada layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Baca Juga:Laka Maut Subang Jangan Sampai Terulang, Sekolah dan Disdik Tak Boleh Sembarang Lakukan Study TourBey Machmudin Klaim Pemberangkatan Calon Jamaah Haji di Jabar Berjalan Lancar
Menurut dia, dalam setahun ke depan akan menjadi proses transisi. Diperkirakan sistem KRIS itu akan mulai efektif diterapkan pada tahun 2025.
KRIS yang akan diimplementasikan untuk mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
“Intinya ada penyesuaian ruang kelas, cenderung untuk peningkatan layanan kepada pasien,” katanya.
Setidaknya ada 12 kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS.
Berikut rinciannya:
1. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
2. ventilasi udara
3. pencahayaan ruangan
4. kelengkapan tempat tidur
5. nakas per tempat tidur
6. temperatur ruangan
7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
9. tirat/partisi antar tempat tidur
10. kamar mandi dalam ruangan rawat inap
11. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
12. outlet oksigen. *%
