JABAR EKSPRES – Mesir mengumumkan pada Minggu (12/5) bahwa negara tersebut akan bergabung dengan gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap serangan Israel yang dianggap melanggar hukum internasional dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 tentang perlindungan warga sipil selama masa perang.
“Tindakan itu merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan, dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil selama selama masa perang,” kata Kementerian tersebut.
Mesir menuntut agar Israel mematuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan, termasuk dalam menyediakan bantuan kemanusiaan di Gaza.
BACA JUGA: Israel Kaget Mengetahui Pasukan Hamas Setuju dengan Gencatan Senjata Terbaru
Mereka juga menuntut Dewa Keamanan PBB dan para pemangku kepentingan untuk segera melakukan intervensi guna mencapai gencatan senjata di Gaza, menghentikan operasi militer di Rafah, dan memberikan perlindungan bagi warga sipil Palestina.
Lebih dari 35 ribu warga Palestina tewas dan puluhan ribu lainnya terluka dalam serangan tersebut, yang juga mengakibatkan hancurnya infrastruktur dan kondisi kemanusiaan yang memprihatinkan di wilayah tersebut.
Selama lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, Sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blockade yang melumpuhkan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
ICJ telah mengeluarkan keputusan sementara yang menyatakan bahwa tindakan Israel “masuk akal” sebagai genosida di Gaza dan memerintahkan penghentian tindakan tersebut serta upaya untuk memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil Gaza.
BACA JUGA: Hamas Setujui Proposal Gencatan Senjata Gaza, Ini Riciannya
Terlebih, ICJ memerintahkan Tel Aviv menghentikan tindakan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan bisa sampai kepada warga sipil di Gaza.
Sebelumnya, Afrika Selatan juga telah meminta ICJ agar Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan.