JABAR EKSPRES – Mesir mengumumkan pada Minggu (12/5) bahwa negara tersebut akan bergabung dengan gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap serangan Israel yang dianggap melanggar hukum internasional dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 tentang perlindungan warga sipil selama masa perang.
“Tindakan itu merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan, dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil selama selama masa perang,” kata Kementerian tersebut.
Baca Juga:Jadwal Bioskop Trans TV Malam ini 13 Mei 2024, Tayang Film Trauma CenterLink Tes Ujian Gamon (Gagal Move On) Via Docs Google Form, Hari Gini Belum Move On?
Lebih dari 35 ribu warga Palestina tewas dan puluhan ribu lainnya terluka dalam serangan tersebut, yang juga mengakibatkan hancurnya infrastruktur dan kondisi kemanusiaan yang memprihatinkan di wilayah tersebut.
Selama lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, Sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blockade yang melumpuhkan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Sebelumnya, Afrika Selatan juga telah meminta ICJ agar Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan.
