JABAR EKSPRES – Bule asal California Amerika Serikat Arthur Leigh Welohr (36 tahun) pelaku pembunuhan mertuanya di Kota Banjar, Jawa Barat dengan cara digorok menggunakan pisau di bagian leher, dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan denda kerugian bagi pihak keluarga korban (restitusi) sebesar Rp192 juta.
Vonis itu diterima Arthur saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Banjar pada Selasa 7 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB.
Hakim ketua dalam sidang itu, Wahyu Setioadi SH menjatuhi vonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, penuntut umum menuntut terdakwa hukuman 18 tahun penjara.
BACA JUGA: Pabrik Kasur di Sukabumi Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta
“Terdakwa Arthur sudah kita laksanakan putusan dalam perkara pembunuhan sebagaimana dakwaan dari penuntut umum yakni terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa dijatuhi vonis 16 tahun penjara dan harus membayar restitusi,” kata Humas Pengadilan Banjar Petrus Nico Kristian, Selasa 7 Mei 2024.
Sidang yang digelar terbuka itu menghadirkan terdakwa Arthur dan kuasa hukumnya, seorang penerjemah bahasa, serta disaksikan oleh pihak keluarga korban.
“Putusan ini belum inkrah, hakim memberikan kesempatan upaya banding bagi pihak terdakwa dengan batas waktu 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Nico.
BACA JUGA: Daftar 10 PTN RI Berprestasi yang Bikin Bangga di Asia University Rankings 2024
Dalam persidangan, nampak terdakwa Arthur yang duduk di kursi pesakitan pasrah dengan putusan hakim. Ia menyerahkan kesempatan banding kepada pengacaranya.
“Tadi dari kuasa hukum terdakwa tanggapannya atas kesempatan banding ini yakni ‘pikir-pikir’. Kemudian untuk denda restitusi, itu kalau tidak dipenuhi oleh terdakwa maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” ujar dia.
Sebelumnya, Arthur menikahi seorang gadis asal Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Jawa Barat. Mereka sudah dikaruniai seorang anak perempuan. Namun pada penghujung tahun 2023, Arthur sering cekcok dengan pihak mertuanya lantaran diduga mertuanya sering mencampuri urusan rumah tangga terdakwa.
BACA JUGA: Menakar Soal Suburnya Kasus Pungli di Kota Bandung
Atas dasar itu, kemudian pelaku tega membunuh mertua laki-lakinya secara keji dengan cara digorok bagian lehernya menggunakan pisau. Pasca kejadian itu, Arthur kemudian langsung diringkus oleh pihak Kepolisian dari Polres Banjar. Kini, bule yang menikah dengan warga lokal Kota Banjar itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel jeruji besi. (CEP)