Exchanger Kripto Malaysia Ajak Diskusi PW NU Jatim Mengenai Bisnis Investasi Blockchain

JAKARTA – Sebagai negara muslim terbesar di dunia perusahan Exchanger Kripto dari Malaysia GreenPro (GPRO) melakukan kunjungan ke Pengurus Wilayah (PW) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur.

GreenPro (GPRO) sendiri merupakan perusahaan Exchanger Kripto  berbasis syariah di Malaysia dan sudah ada di bursa saham Nasdaq GrenX Exchange.

Ceo GreenX Philip Tam mengatakan, kunjungan ke PW NU Jawa Timur adalah untuk bersilahturahmi sekaligus untuk mengajak berdiskusi mengenai aspek hukum investasi berdasarkan hukum syariat islam dalam memandang kripto.

Menurut Phiip sebagai organisasi islam terbesar di Indonesia, NU bersama Majlis Ulama Indonesia (MUI) memiiki peran strategis dalam memberikan keputusan hukum islam.

Phiip megatakan, si Malaysia GreenX Exchanger Kripto sendiri, telah mendapat izin dari lembaga fatwa ISRA Malaysia. Sehingga harapan besarnya bisa memasuki pasar di Indonesia.

‘’Untuk itu, Green X tentu perlu mendengar pendapat dari para Ahli hukum Islam yang ada MUI dan NU, agar GreenX Exchanger Kripto bisa diterima,’’ ujarnya.

Dalam pertemuan ini GreenX Exchange juga memiliki alat pembayaran berupa token yang berbasis aset nyata di Hongkong.

Token bernama RXT Digital LTD ini memilik Farming Online di Dubai dan RXT Token Malaysia.

Philip megatakan, sejauh ini pandangan ulama dari kalangan NU dan lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur masih menganggap bahwa Kripto sebagai bisnis investasi berbau spekulasi saja. Padahal pada kenyaatannya tidak demikian.

Dijelaskan bahwa GreenX dan RXT Digital merupakan perusahaan yang memiliki fungsi alat pembayaran kripto dalam teknologi Blockchain.

Untuk itu, GreenX sebagai Exchange Kripto menginginkan agar pertemuan ini sebagai langkah awal untuk berdiskusi lebih lanjut. Khususnya berama MUI dan ulama-ulama semua kalangan di Indonesia.

‘’Harapan besarnya GreenX sebagai Exchange Kripto yang memiliki basis Syariah dapat diterima oleh seluruh masyarakat di Indonesia sebagai bisnis inestasi yang sesuai dengan kaidah hukum syariat di Indonesia,’’ pungkas Philip.

GreenX dalam kunjungannya diwakili oleh Phillip Tam selaku CEO dan Sebastian Loke selaku Kepala Divisi Pengembangan Produk untuk GreenX.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan