BPKAD Respon Rencana Pengadaan Mobil Dinas Rp 11,4 Miliar DPRD Jabar, Bisa Sewa atau Beli

JABAR EKSPRES – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar merespon rencana pengadaan mobil dinas baru di lingkungan DPRD Jabar. Pengadaan mobil dinas bisa sewa ataupun beli langsung.

Kepala BPKAD Jabar Nanin Hayani Adam menguraikan, pihaknya memang belum mengetahui secara detail rencana pengadaan mobil dinas tersebut.

“Mungkin sudah koordinasi dengan kami, tapi tidak langsung ke saya. Jadi perlu lihat datanya dulu,” katanya saat ditemui, di Hotel Harris Ciumbuleuit, Kota Bandung, Kamis (02/05).

Nanin melanjutkan, secara ketentuan memang tidak ada kewajiban pengadaan mobil dinas harus secara sewa. Artinya bisa sistem sewa atau beli langsung.

“Bisa sewa bisa beli, terserah. Tergantung uangnya,” tuturnya.

BACA JUGA: Perdayapuan Laporkan Jaksa Agar Perhatikan Hak-hak Korban Rudapaksa di Bawah Umur

Sementara itu, rencana pengadaan mobil dinas itu tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Saat diakses Kamis (02/05), anggaran untuk mobil baru itu tidak sedikit. Pertama, Sekwan merencanakan anggaran belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan dengan nilai Rp 11,4 miliar. Anggaran itu untuk 5 unit mobil dengan spesifikasi sedan atau jeep.

Berikutnya, Sekwan juga merencanakan anggaran untuk sewa kendaraan bermotor berbasis baterai roda empat pada tahun anggaran 2024. Nilainya mencapai Rp 366,3 juta untuk volume pekerjaan selama 12 bulan.

Plh Sekretaris DPRD Jabar Iis Rostiasih sempat mengungkapkan bahwa terkait pengadaan mobil dinas itu juga masih perlu dikoordinasikan dengan BPKAD.

“Belum, itu harus persetujuan BPKAD,”terangnya saat ditemui Jabar Ekspres beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Hendak Kabur ke Bogor, Terduga Pelaku Pembunuhan ART di Sukabumi Berhasil Diringkus Polisi

Di sisi lain, Presiden telah mengeluarkan instruksi terkait kendaraan dinas di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pada September 2022 lalu. Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2022 itu berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada instansi pemerintah pusat hingga daerah.

Gubernur diinstruksikan untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah daerah menggantikan kendaraan dinas saat ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan