Kemenhub Stop Subsidi BTS Biskita Trans Pakuan Bogor, Pemkot Butuh Rp56 M untuk Lanjutkan Layanan

JABAR EKSPRES – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dikabarkan sudah menyetop keran bantuan subsidi Buy The Service (BTS) Biskita Trans Pakuan di Kota Bogor pada 2024 ini.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Marse Hendra Saputra. Ia menyebut, bahwa subsidi BTS Biskita yang berasal dari APBN telah dihentikan oleh Kemenhub, dan pemerintah daerah diminta untuk menganggarkan menggunakan APBD.

“Sekarang kami sedang melakukan kajian untuk dibahas dengan BPTJ, apa saja yang dibutuhkan dalam kegiatan Biskita. Penganggaran baru dilaksanakan pada 2025,” katanya kepada Jabar Ekspres dikutip Rabu (22/5).

BACA JUGA: DPRD Jabar Teken Kerja Sama dengan DPRD Chungcheongnam-do Korsel

Marse mengaku, kini pihaknya sudah memasukan subsidi itu dalam rencana kerja Dishub.

Namun, lanjut dia langkah itu harus dikuatkan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) saat pelaksanaan.

Pihaknya mencatat, untuk kebutuhan subsidi empat koridor BTS, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membutuhkan anggaran sebesar Rp56 miliar.

BACA JUGA: Warga dan Pengendara Keluhkan Jalan Rusak: Ada Kantor Kementerian PUPR Masa Diabaikan Gak Ada Perbaikan

“Kajian awal penyelenggaraan BTS sudah ada, dan kami sudah minta versi BPTJ untuk perbandingan untuk mencari opsi lain. Kami juga sudah koordinasi ke Kemendagri mengenai mata anggaran apakah nanti bentuknya subsidi atau belanja biaya jasa,” papar Marse.

Menurutnya, bahwa kehadiran dan keberlangsungan layanan transportasi publik seperti Biskita Transpakuan harus dipertahankan karena terbukti banyak memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kalau untuk disetujui atau tidak subsidinya, itu tergantung kekuatan anggaran,” ucap dia.

BACA JUGA: Warga dan Pengendara Keluhkan Jalan Rusak: Ada Kantor Kementerian PUPR Masa Diabaikan Gak Ada Perbaikan

Yang pasti, sambung Marse, pemberian subsidi terhadap angkutan umum sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang transportasi.

“Nanti kami akan ekspose dengan dewan, setelah rapat dengan Bapperida dan TAPD,” imbuhnya.

Ia juga membeberkan, bahwa di beberapa daerah ada yang menstop operasional BTS pasca Kemenhub menghentikan subsidi. Di antaranya Balikpapan dan Makassar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan