JABARESKPES – Tim Kuasa Hukum kasus Rudapaksa anak di bawah umur dari LBH Perlindungan, Pemberdayaan, Perempuan dan Anak Indonesia (Perdayapuan) sangat menyesalkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan hukuman tidak maksimal.
Kuasa Hukum Korban Marsitta Boru Pangindoan mengatakan, kasus ini bermula dari korban yang masih berusia 3,5 tahun yang mendapat perlakuan tidak senonoh.
‘’Kasus kemudian di proses secara hukum di Pengadilan Negeri Tanggerang Selatan,’’ ujar Marsitta dalam keterangannya.
Baca Juga:Exchanger Kripto Malaysia Ajak Diskusi PW NU Jatim Mengenai Bisnis Investasi BlockchainProgram PKW Kemendikbud Ristek RI Sukses Cetak Wirausaha Baru
Akan tetapi, dalam persidangan JPU tidak memberikan hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara.
‘’Tututan yang diberikan JPU hanya diberikan 12 tahun subsider 6 bulan,’’ ujarnya.
Untuk itu, Perdayapuan hadir untuk memberikan atensi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Povinsi Banten agar memberikan perhatian atas kasus Rudakpasa itu.
Pihaknya juga telah menyampaikan surat laporan kepada Kejari Tangsel agar kasus yang sedang berjalan ini mendaatkan atensi.
‘’Ini harus menjadi atensi Kajari Tangerang Selatan,” ujar Marsitta.
Marsitta menegaskan, Dalam membuat keputusan perlu adanya pengawasan terhadap jaksa dalam setiap menangani perkara.
Seeharusnya, Jaksa lebih serius dalam menangani kasus ini dan tidak boleh ada keraguan dalam memberikan tuntutan.
‘’Jadi kalau ada keragu-raguan jaksa menuntut membuat kita bertanya-tanya,’’ ujarnya.
Laporan yang disampaikan ini, harus ada tindak lanjuti agar tuntutan diberikan sesuai dengan fakta yang terjadi dan tidak ada intervensi dari pihak lain.
Menurutnya, sejauh ini keterangan Jaksa mengenai Jadwal sidang saja masih tidak sesuai dan terkesan ditutup tutupi.
Baca Juga:Partai Demokrat Mulai Jaring Calon Gubernur, Bupati dan Wali KotaDPD Partai Demokrat Syukur Atas Hasil Pemilu 2024 dengan Berbagi
Jaksa juga terkesan kurang peka dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan terhadap korban.
Seharusnya dalam penanganan perkara dengan korban anak di bawah umur tidak bisa disamakan dengan penanganan perkara dewasa.
Dalam proses persidangan, kenyamanan harus menjadi prioritas dan tidak seperti diintimidasi oleh pihak manapun.
‘’Jadi dalam memberikan keterangan di persidangan harus sesuai dengan pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Marsitta menilai, dalam menangani perkara anak korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) seharusnya setiap Hakim, Jaksa dan pengacara memiliki sertifikasi dan pernah mengikuti Diklat Sistem Peradilan Pidana Anak.
