Saber Pungli OTT Juru Parkir Liar di Minimarket Jalan Juanda Ciamis

Tim saber pungli Kabupaten Ciamis menangkap tangan seorang juri parkir liar di sebuah minimarket di Jalan Ir H Juanda, Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Jumat 26 April 2024. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Tim saber pungli Kabupaten Ciamis menangkap tangan seorang juri parkir liar di sebuah minimarket di Jalan Ir H Juanda, Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Jumat 26 April 2024. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Tugas Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Ciamis melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) parkir liar di wilayah Kabupaten Ciamis.

OTT ini dilakukan terhadap juru parkir liar yang menarik retribusi di sebuah minimarket di wilayah Jalan Ir. H. Juanda, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat 26 April 2024.

Operasi ini di bawah pimpinan Ketua Satgas UPP Kabupaten Ciamis Kompol Muhamad Rustandi, S.I.K., yang sehari-hari bertugas sebagai Wakapolres Ciamis.

Baca Juga:Temui Presiden PKS, Suhendrik Minta Nasehat Soal Pilwalkot Cirebon7 Kali Melamar Tak Ada Kejelasan, Warga Sukabumi Ini Diminta Belasan Juta Jika Mau Kerja di GSI

Kegiatan ini melibatkan sejumlah kelompok kerja (Pokja) UPP Kabupaten Ciamis, mulai dari Pokja Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.

Ketua Satgas Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Ciamis Kompol Muhamad Rustandi, S.I.K., menyampaikan, operasi tangkap tangan ini sebagai bentuk komitmen bersama memberantas pungutan liar di masyarakat. Sehingga masyarakat nyaman dan aman melakukan aktivitas sehari-hari tanpa khawatir menjadi korban pungli.

“Operasi tangkap tangan ini tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima Satgas UPP Kabupaten Ciamis dan telah hasil penelusuran Pokja Intelijen serta pencegahan. Sehingga kini kami tindak lantaran terdapat dugaan pungli di masyarakat,” ujar Kompol Muhamad Rustandi.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan, OTT terjadi lantaran diduga melanggar aturan pengaturan tukang parkir di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir dan/atau Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2020 Tentang perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 tentang retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum dan/atau Perbup Ciamis No 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir. Adapun pelaku melakukan pungli terhadap pengendara yang parkir dengan besaran Rp2.000 sampai Rp5.000.

“Pelaku dilakukan pendataan dan pembinaan. Serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang meresahkan masyarakat/melanggar hukum,” tukasnya. (CEP)

0 Komentar