JABAR EKSPRES – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia merespons beredarnya dugaan foto editan yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dalam pose mesra. Organisasi tersebut berencana melaporkan akun-akun penyebar foto tersebut kepada pihak kepolisian.
Juru Bicara DPN Tani Merdeka Indonesia, Yons Ebit, menegaskan bahwa penyebaran foto editan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dinilai mencederai martabat kepala negara.
Menurutnya, marwah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai kepala negara telah dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, DPN Tani Merdeka Indonesia mengambil sikap tegas dengan menempuh jalur hukum terhadap akun-akun yang diduga menyebarkan foto tersebut.
Baca Juga:Rumah Dadan Hindayana di Sentul Ternyata Sudah Disewa Tiga Bulan, Security Sebut Kerap Digunakan untuk RapatRumah Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Digeledah Kejagung, Petugas Bersenjata Laras Panjang Turun ke Sentul
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran agar penyebaran konten serupa tidak terulang.
“Kami akan laporkan ke Polda Metro. ini ngak bisa main-main. Ini menyangkut marwah negara. Presiden adalah Kepala Negara, ia juga Panglima Tertinggi TNI dan Polri, ” cetusnya, Rabu (3/6).
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPN Tani Merdeka Indonesia, Agung Susilo, mengatakan laporan tersebut akan segera dilayangkan dalam waktu dekat. Ia berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan yang diajukan.
Menurut Agung, akun-akun yang menyebarkan foto tersebut diduga telah menyebarkan konten yang mengandung unsur disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).
Beberapa akun yang disebut antara lain akun Facebook “Mas Zull Squarepant”, akun Instagram “Meme Lord Indonesia V2”, akun Facebook “LJ”, akun Facebook dan Instagram atas nama “Iwan Setyanegara Kamah” dengan nama akun “Iwanskmah”, akun “Theerd”, akun “cocot_bersama”, serta sejumlah akun lainnya.
Agung menilai pemilik akun bisa ditindak karena melanggar beberapa ketentuan. Di antaranya, UU ITE No 1 Tahun 2024 dan Juga pasal Penghinaan kepala Negara UU KUHP Pasal 218, 219 pasal 240 aya1 KUHP. “Itu dasarnya,” cetusnya. (son)
