Miliki Sabu dan Obat Terlarang, 2 Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

JABAR EKSPRES – Dua pemuda asal Lembursitu, Kota Sukabumi dengan inisial SR (27) dan AA (26) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Mereka diciduk pada Sabtu, 20 April 2024 dini hari di pinggir Jalan Pabuaran.

Dari informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, kedua pemuda asal Lembursitu tersebut merupakan pengedar obat berbahaya dan narkotika. Saat diamankan pun, keduanya tengah membawa narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas tanpa izin edar.

“Dari tangan SR diamankan barang bukti berupa tas selempang berisikan paket narkotika jenis Sabu seberat 0,3 gram, 70 butir Alprazolam, 63 butir Atarax Alprazolam, 50 butir Rixlona, 20 butir Opizolam Alprazolam, 20 butir Calmlet Alprazolam, 100 butir Tramadol, 7 butir Dolgesik Tramadol, 1 unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, dalam keterangan rilis yang dikutip Jabar Ekspres pada Selasa, 23 April 2024.

“Sedangkan dari tangan AA, Polisi berhasil mengamankan 100 butir Tramadol, 15 butir Merlopam, 1 unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu,” imbuhnya.

BACA JUGA: Ternyata! Korban Regang Nyawa Akibat Tersambar Petir di Sukabumi adalah Sosok Ini

Sambung Yudi, kedua pemuda tersebut mendapatkan barang haram itu dari orang yang berbeda. SR mendapatkan dari seseorang berinisial R di kawasan Cianjur, sedangkan AA mendatkan dari pria berinisial B. Kini, keduanya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“SR dan AA berencana akan mengedarkan barang haram dan obat tersebut di area Sukabumi Kota,” bebernya.

Hingga saat ini, SR dan AA masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Keduanya terancam Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 60 Ayat 1 Huruf A, B, C jo Pasal 62 Undang-undang Nomor 05 Tahun 1997, tentang Psikotropika jo Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2), Ayat (3) Subsider Pasal 436 jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif dan melaporkan kepada kami bila melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Untuk informasi atau laporannya bisa disampaikan secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tutupnya. (RAS)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan