DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda Baru, Perumda Tirta Pakuan Kecipratan Rp180 M

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengesahkan dan menetapkan dua Perda baru. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengesahkan dan menetapkan dua Perda baru. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD bersama Pemkot Bogor resmi mengesahkan dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna belum lama ini.

Dua Raperda tersebut berkaitan dengan Produk Hukum Daerah dan  Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Produk Hukum Daerah, Anna Mariam Fadhilah menyampaikan, pembentukan produk hukum harus mencerminkan kesadaran, pandangan hidup, dan nilai keadilan yang berkembang di masyarakat sesuai falsafah bangsa Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:Daftar ke PDI Perjuangan, Kang Dimas Jadi Cawalkot Termuda di Kota BogorTerduga Pelaku Tabrak Pewarta Foto Belum Ditangkap, Kuasa Hukum PFI Bogor Turun Tangan

Sehingga, penyusunan Raperda tentang Produk Hukum Daerah sudah disesuaikan dengan penambahan metode omnibus.

“Dalam hal ini memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan serta pembentukan produk hukum daerah secara elektronik,” katanya dikutip Jumat (19/4).

“Kami berharap Perda ini nantinya bisa menjadi pedoman dalam pembentukan produk hukum di Kota Bogor,” imbuh Anna.

Sementara itu, juru bicara tim Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan, Safrudin Bima menerangkan, penyertaan modal yang diberikan pemerintah kepada Perumda Tirta Pakuan sebesar Rp180,9 miliar yang terdiri dari Rp133 miliar dalam bentuk uang dan Rp47,8 miliar berupa modal atas barang milik daerah.

Sebagaimana yang telah dituangkan di dalam Raperda, Safrudin menyebutkan bahwa penyertaan modal akan diberikan secara bertahap sampai tahun 2027.

Skema penyertaan tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan rincian tahun anggaran 2025 sebesar Rp35,2 miliar, tahun 2026 sebesar Rp16,5 miliar dan tahun 2027 sebesar Rp81,3 miliar.

“Kami berharap dengan adanya penyertaan modal ini, hasil dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Bogor baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” tegasnya.

Baca Juga:Tengah Ikuti Seleksi Paskibraka, Siswi SMAN 1 Cisaat Sukabumi Meninggal DuniaLibur Lebaran Usai, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Pemkab Bogor Kembali Layanan Masyarakat

Wali Kota Bogor, Bima Arya pun memberikan pandangannya terhadap pembentukan dua Perda tersebut.

0 Komentar