DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda Baru, Perumda Tirta Pakuan Kecipratan Rp180 M

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengesahkan dan menetapkan dua Perda baru. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengesahkan dan menetapkan dua Perda baru. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Ia menilai, terkait Raperda tentang Produk Hukum Daerah, nantinya akan dijadikan sebagai pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah Kota Bogor, sehingga akan memenuhi semua unsur tertib regulasi.

“Jadi semuanya akan tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi,” ucap dia.

Sedangkan, untuk Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan, Bima menilai penyertaan modal sebesar Rp180,9 miliar ini memiliki tujuan yang sudah sesuai dengan rencana bisnis Perumda Tirta Pakuan untuk peningkatan debit air yang terdistribusi dengan baik kepada pelanggan, menambah jumlah pelanggan dan menambah laba perusahaan.

Baca Juga:Daftar ke PDI Perjuangan, Kang Dimas Jadi Cawalkot Termuda di Kota BogorTerduga Pelaku Tabrak Pewarta Foto Belum Ditangkap, Kuasa Hukum PFI Bogor Turun Tangan

“Diharapkan secepatnya dapat terpenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan air bersih dan dapat memenuhi standar pelayanan minimal kepada pelanggan juga menambah cakupan pelanggan dengan jaringan pipa yang terus ditambah dan terakhir tentunya sesuai dengan target kita yaitu meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD),” tukas Bima. (YUD)

0 Komentar