Siap-siap Bansos PKH dan BPNT Disalurkan Bulan April 2024, Cek Data Penerima Sebelum Cair

JABAR EKSPRES – Momen bulan April 2024 menjadi momen yang penuh harapan bagi banyak masyarakat yang berhak menerima bansos dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan segera disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Penyaluran bansos PKH pada bulan April merupakan tahap kedua tahun 2024, dengan jadwal pembagian setiap 3 bulan hingga Juni mendatang.

Baca juga : Cara Cairkan Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2024 Sebesar Rp600 Ribu

Sementara itu, bansos BPNT yang juga akan cair bulan ini masih dalam tahap penyaluran kedua tahun 2024, dengan jadwal setiap 2 bulan sejak Maret-April.

Proses penyaluran ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bansos PKH dan BPNT memiliki nominal yang bervariasi, tergantung pada kategori penerima manfaat.

Sebelum menerima pencairan bansos, sangat penting untuk melakukan pengecekan data penerima manfaat.

Proses cek data KPM bansos dapat dilakukan secara online melalui website resmi Kemensos dengan langkah-langkah yang sederhana.

  • Buka aplikasi browser pada perangkat HP.
  • Kunjungi website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan lokasi pencairan sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda.
  • Tulis nama lengkap Anda pada formulir sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Lengkapi captcha yang tertera di situs, kemudian klik “Cari Data” untuk menemukan informasi KPM.

Baca juga : Bansos PKH Cair di Bulan April 2024, Kamu Sudah Dapat?

Dengan memastikan data KPM terverifikasi dengan baik, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan bantuan sosial yang disalurkan secara tepat sasaran dan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Ini adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerima manfaat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan