JABAR EKSPRES – Cek besaran uang dan beras untuk membayar zakat fitrah di Kabupaten Sumedang tahun 2024. Berikut informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumedang.
Dilansir dari laman Pemkab Sumedang, pada tanggal 23 Februari 2024, Baznas Sumedang telah mengadakan rapat pleno untuk menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1445 H / 2024 M.
Ayi menjelaskan bahwa Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian memberikan informasi tentang harga beras di lapangan, yang menjadi dasar untuk menentukan besaran zakat fitrah.
Berdasarkan hasil rapat pleno, besaran zakat fitrah tahun 2024 di Kabupaten Sumedang ditetapkan sebesar Rp 40.000, berdasarkan harga beras kualitas premium di Kabupaten Sumedang yang mencapai Rp 16.000 per kilogram.
BACA JUGA: Besaran Uang dan Beras Zakat Fitrah di Kabupaten Bandung 2024, Ini Info dari Baznas
Ayi menyatakan bahwa keputusan ini diambil mengingat kenaikan harga beras, dan besaran tersebut setara dengan harga 2,5 kilogram beras.
Selain zakat fitrah, dalam rapat tersebut juga ditetapkan besaran fidyah sebesar Rp 30.000 per jiwa.
Setelah rapat pleno, dilakukan penandatanganan berita acara yang kemudian diserahkan kepada penjabat bupati sebagai acuan untuk penetapan Surat Keputusan Bupati.
Ketua Baznas Sumedang, Ayi Subhan Hafas, menyampaikan bahwa rapat tersebut diselenggarakan 18 hari sebelum bulan Ramadhan.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan Kabupaten Sumedang, termasuk asisten pembangunan, Komisi C DPRD, MUI, Dewan Syariah pimpinan BAZNas, dan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian.
BACA JUGA: Kapan Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2024? Ini Waktu Terbaik Membayar Zakat
Ayi berharap bahwa setelah rapat ini, Surat Keputusan Bupati terkait penetapan zakat fitrah dan fidyah dapat segera ditetapkan.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi pengumpulan zakat, infaq, sedekah, dan fidyah di Kabupaten Sumedang selama bulan Ramadhan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi warga setempat.