Naik Kereta Api Turun Melebihi Stasiun Tujuan? Awas Didenda!

JABAR EKSPRES – Awas jangan dicoba, jika Anda naik kereta api namun turun melebihi stasiun tujuan, akan ada sanksi dan denda yang harus dibayarkan. Berikut informasinya.

Menjelang momen Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 ini, banyak dari masyarakat yang menggunakan kereta api untuk mudik ke kampung halaman mereka.

Sehingga KAI mengimbau masyarakat agar selalu menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang ada, salah satunya adalah terkait turun melebihi stasiun kereta api tujuan.

Dilansir dari rilis resmi KAI di laman kai.id, KAI sudah mengimplementasikan kebijakan tersebut sejak 3 Agustus 2023.

KAI menegaskan, jika ada pelanggan yang secara sengaja melebihi relasi tujuan pada tiketnya, maka akan mendapatkan sanksi serius.

Sanksi Penumpang Turun Kereta Api Melebihi Stasiun Tujuan

Sanksi penumpang yang melebihi stasiun tersebut berupa denda hingga larangan naik kereta api sementawa waktu. Dendanya bisa mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera.

Penumpang yang melebihi stasiun tujuan, akan didenda dan harus membayarnya secara langsung di kereta. Kemudian akan diturunkan pada stasiun pada stasiun kesempatan pertama.

Berapa Dendanya?

Penumpang yang melebihi stasiun tujuan harus membayar denda sebesar dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah. sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh penumpang. dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

Bagaimana Jika Tak Bisa Membayar Denda?

Apabila tak bisa membayar dendanya di dalam kereta, penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1×24 jam.

Namun jika dalam waktu yang ditentukan penumpang tidak bisa membayarnya, sanksi yang didapat adalah mereka tak akan diperbolehkan naik kereta api selama 90 hari kalender.

Kemudian jika melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Joni Martinus, VP Public Relations KAI, mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku demi menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

“Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger,” ujar Joni, dikutip dari keterangan rilis KAI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan