Jabar Ekspres – Pramuka yang memiliki kepanjangan Praja Muda Karana merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat wajib sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. Namun bila melihat sesuai dengan Peraturan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang diberlakukan pada tanggal 25 Maret, Pramuka tergolong pilihan atau ekstrakurikuler .
Terkait hal tersebut, Sekjen Kwarnas telah mengidentifikasi polemik Kemendikbud yang “mencabut ” kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Dalam siaran pers yang diterima pada Senin (1/4) dan dan dikonfirmasi Humas Kwarnas , Kwarnas meminta agar Menteri Pendidikan Nadiem Makarim meninjau dan melanjutkan kajian tersebut.
Baca Juga:MV “Sheesh” BABYMONSTER Tembus 20 Juta Views, Trending 1 di YoutubeSaksi RBS dalam Kasus Korupsi Timah Diperiksa Kejagung
Gerakan Pramuka Bisa Membangun Karakter Bangsa, Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar Utomo Sekjen Kwarnas , turut menyayangkan keputusan tersebut. Ia menyoroti keberadaan gerakan Pramuka dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintahan itu sendiri.
Ia juga menyebut peran Praja Muda Karana sangat sangat besar, antara lain di berbagai kementerian, melalui keberadaan Satuan Karya Praja Muda Karanadi sejumlah kementerian dan lembaga negara Praja Muda Karanaakan sangat sejalan dengan upaya Kemendikbud dan berbagai kementerian.
Ia memberi contoh, bahwa di Kemendikbudristek ada saka yang mengajarkan pentingnya pendidikan praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi dan nilai budaya yakni Saka Widya Budaya Bakti.
“Kemudian Saka Bakti Husada di kementerian kesehatan yang memberikan bekal pengetahuan bagi anggota Praja Muda Karana di bidang kesehatan seperti penanggulangan penyakit, pengetahuan tentang gizi, serta perilaku hidup bersih dan sehat,” terangnya lebih lanjut.
