Menghirup Inhaler atau Minyak Angin, Puasanya Batal atau Tidak? Ketahui Ini Hukumnya

Artinya: Dan dikecualikan kata “bil’ain” (benda) adalah masuknya rasa makanan pada bagian dalam tubuh, dan sama halnya dengan itu adalah masuknya aroma pada jauf (rongga tubuh bagian dalam), hukumnya tidak batal karena merupakan “atsar” bukan “ain”,” demikian dikutip dari artikel ‘Bolehkah Menghirup Inhaler saat Berpuasa?’

BACA JUGA: Menjalankan Puasa Syawal Seusai Ramadhan, Ketahui Beberapa Keutamaannya

Dari dua keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa aroma mentol, wewangian, dan sejenisnya tidak membatalkan puasa, karena rasa atau aroma tersebut bukanlah benda yang dapat terlihat (al-‘ain).

Misalnya, aroma pecel tidaklah sama dengan benda fisik berupa nasi pecel.

2. Makruh

Namun, jika merujuk pada kitab Tanwirul Qulub, halaman 231, mengindikasikan bahwa mencium aroma tersebut termasuk dalam kategori makruh:

Artinya: Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang.

Tinggalkan Balasan