JABAR EKSPRES – Berita baru saja tersebar mengenai kebijakan terbaru dari aplikasi Smart Wallet yang mengejutkan seluruh anggota.
Mereka diinstruksikan untuk membayar pajak atas aset mereka yang menjadikan syarat supaya penarikan uang dapat dilakukan.
Dari informasi yang saya dapat melalui salah satu pengguna facebook, ia mendapat pengumuman resmi menegaskan bahwa pajak penghasilan pribadi sebesar 20% dari total aset harus dibayarkan. Metode perhitungannya sederhana, yakni total aset dikalikan dengan 0,2.
Baca Juga:Waspada! Fakta Terbaru Aplikasi MSG Penipuan, Modus Download Aplikasi Dapat UangWaspadalah! Korban Smart Wallet Dijebak Lagi oleh Grup Palsu mengatasnamakan Bionda Anggari BAP Law Office
Bahkan, meskipun memiliki saldo besar, seperti 100 juta rupiah, anggota harus membayar pajak sejumlah 20 juta rupiah. Dengan demikian, kerugian bisa meluas hingga 120 juta rupiah jika tidak membayar pajak.
Beberapa drama sebelumnya juga menunjukkan tanda-tanda penipuan. Misalnya, penarikan yang dijanjikan pada tanggal tertentu terus diundur, menunjukkan ketidakpastian dan ketidakjujuran dari aplikasi tersebut.
Keluhan juga bermunculan bahwa penarikan tidak lagi memungkinkan setelah tanggal yang ditentukan, menimbulkan kecurigaan bahwa Smart Wallet berencana untuk menghilang dengan uang anggotanya.
Yang lebih memprihatinkan lagi, setelah melakukan deposit, uang tersebut tampaknya hilang begitu saja.
Para anggota merasa tertipu ketika mencoba menggunakan jasa penarikan saldo yang ditawarkan, hanya untuk menemukan bahwa uang yang ditransfer tidak membuka jalan bagi penarikan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran yang lebih besar bahwa Smart Wallet telah melakukan aksi penipuan besar-besaran.
