JABAR EKSPRES – Kapan cair THR bagi guru PAI 2024? Simak jadwal hingga proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) guru Pendidikan Agama Islam (PAI) 2024 dari Kementerian Agama (Kemenag) berikut ini.
Informasi terkait THR bagi guru PAI 2024 ini sudah dipastikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani.
“Kita berikan THR juga kepada guru PAI,” ujar M Ali Ramdhani, Senin (25/3/2024), dikutip dari rilis Kemenag.
Baca Juga:Besok, THR Lebaran 2024 Driver Ojol Bakal Dibahas Menaker di Raker Komisi IXMau Mudik Lebaran 2024 Pakai Mobil Listrik? Pertimbangkan Hal Berikut Ini
Kemenag sudah mendistribusikan dana untuk THR dan gaji ke-13 ke semua satuan kerja yang berada di bawah binaannya.
Pengalokasian anggaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Kapan THR Guru PAI 2024 Cair?
Sejalan dengan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan dalam Surat Edaran Nomor 15 tahun 2024, Kementerian Agama sedang berusaha keras untuk memastikan agar Tunjangan Hari Raya (THR) dapat segera didistribusikan.
Menurut Ali, paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Apabila belum bisa disalurkan, THR masih dapat dibayarkan setelah hari raya.
Siapa Saja Penerima THR Guru PAI 2024?
Ali menuturkan, saat ini terdapat dua kelompok guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Pertama, guru PAI yang status kepegawaianya diatur oleh Kementerian Agama. Kedua, guru PAI yang status kepegawaianya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Kementerian Agama akan memberikannya kepada guru PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama maupun oleh Pemerintah Daerah. Alokasi anggarannya telah didistribusikan ke daerah.
Baca Juga:Ada Diskon Tarif Tol untuk Arus Mudik Lebaran 2024? Begini PenjelasannyaCara dan Syarat Daftar Balik Mudik Gratis BPKH 2024, Cek Jadwal Program “Balik Kerja Bareng”
Hingga saat ini, Kementerian Agama tidak pernah melakukan perbedaan dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Setiap tahunnya, anggaran untuk TPG ini mencapai Rp4,5 triliun.
