JABAR EKSPRES – Dua pengamen diduga lakukan penganiayaan kepada pengunjung yang tidak memberikan uang di Alun-Alun Majalaya, Kabupaten Bandung, Sabtu (23/3/2024). Selang 6 jam, dua pengamen dengan inisial G dan A ini langsung diringkus petugas kepolisian.
Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB.
“Iya betul ada penganiayaan dan kedua pelaku langsung berhasil diamankan pada malam hari,” ujar Aep saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Baca Juga:Nekat! Pemuda di Bandung Loncat ke Sungai CitarumBanjir Bandang Terjang Pemukiman Warga di Kecamatan Rongga dan Cipongkor
Aep menjelaskan, awal mula kejadian itu pada saat kedua korban hendak membeli makanan di Alun-Alun Majalaya.
Namun, bukannya berhenti melakukan penganiayaan, pelaku lain malah mengambil pecahan gitar dan kembali menganiaya kepala belakang korban.
“Setelah kejadian tersebut korban pun langsung dibawa ke RSUD EBAH Majalaya, dengan mengalami luka robek dibagian pelipis mata sebelah kiri, hidung dan benjol dikepala bagian belakang dan menuntut para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Adapun pihak kepolisian langsung berhasil mengamankan kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Pasang alat musik kendang yang terbuat dari plastik paralon dan pecahan gitar ukulele yang terbuat dari bahan kayu triplek berwarna hitam.
“Atas perbuatannya kedua pelaku diberikan Pasal 170 Junto 351 KUHPidana tentang tindakan kekerasan di muka umum dengan hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Foto ilustrasi
