Smart Wallet Disetop OJK, Ini 5 Cara Agar Tak Terjebak Penipuan Robot Trading

JABAR EKSPRES – Smart Wallet sedang menjadi perbincangan hangat usai OJK mengungkap adanya indikasi penipuan dan tak berizin. Tak hanya itu, rupanya Smart Wallet juga melakukan penghimpunan dana menggunakan robot trading berkedok multi-level marketing.

Hal ini diketahui dalam rilis resmi OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan investigasi terhadap Smart Wallet.

Agar kejadian serupa tak terulang kembali, masyarakat disarankan untuk selalu waspada dan menghindari jebakan penipuan robot trading. 

Dilansir dari Buletin Bappebti, menurut Desmond Wira, pengamat sekaligus trader menekankan pentingnya agar masyarakat atau calon investor tidak mudah terjerumus dalam penipuan yang melibatkan robot trading dengan memberikan iming-iming keuntungan besar.

Dia menyoroti bahwa robot trading yang sebenarnya memerlukan keterampilan khusus, terutama dalam mengatur parameter seperti volume trading, dan lain sebagainya.

Penggunaan Virtual Private Server (VPS) juga diperlukan agar robot dapat beroperasi 24 jam, yang tentunya sulit dilakukan oleh masyarakat awam.

Bahkan robot trading yang asli beraneka ragam, mulai dari yang bagus hingga jelek bergantung kualitas programnya.

Namun, jika masyarakat masih belum berpengalaman, lebih baik robot trading jangan dilakukan.

BACA JUGA: Smart Wallet Diduga Berkedok Robot Trading, Ini 6 Ciri Perusahaan Modus Investasi Robot Trading

Cara Agar Tak Terjebak Penipuan Robot Trading

Berikut adalah beberapa langkah untuk menghindari penipuan yang terkait dengan robot trading:

  1. Jangan mudah tergoda dengan janji keuntungan yang tidak realistis, seperti iming-iming keuntungan yang jauh di atas bunga bank, atau janji bahwa investasi tidak akan pernah merugi.
  2. Teliti dengan seksama produk yang ditawarkan sebelum melakukan transaksi. Jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan.
  3. Pastikan bahwa individu atau perusahaan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang melakukan penawaran memiliki izin dari Bappebti, baik pialang maupun wakil pialangnya harus memiliki izin Pertimbangkan risiko yang bakal muncul dan dihadapi
  4. Ingatlah bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk mengumpulkan dana dari masyarakat atau mengelola investasi.
  5. Hati-hati terhadap promosi yang berlebihan atau terlalu dibesar-besarkan. Jangan mudah terpedaya oleh promosi yang terlalu meyakinkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan