JABAR EKSPRES – Cek daftar 17 investasi ilegal yang resmi diblokir Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK tahun 2024 ini. Investasi ilegal ini terhimpun sejak periode Februari s.d. Maret 2024.
17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal ini memiliki potensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Daftar 17 Investasi Ilegal yang Diblokir oleh OJK
Dilansir dari siaran pers Satgas Pasti OJK 31 Maret 2024, berikut adalah daftar investasi ilegal yang dapat diketahui:
Kegiatan Perdagangan Aset Kripto Tanpa Izin:
Baca Juga:Lowongan CPNS dan PPPK Kementerian PUPR 2024 Bakal Dibuka 26.319 FormasiSekda Herman Suryatman Dorong BP Cekban dan Rebana Tingkatkan Kinerja
- Tim bnb 107: Perdagangan aset kripto tanpa izin.
- LC Mining: Perdagangan aset kripto tanpa izin.
Kegiatan Perdagangan dengan Sistem Multi-Level Marketing
- PT Hope Makmur Santosa: Penawaran penjualan produk dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
