Cegah Longsor, DLH Cimahi Perluasan Ruang Terbuka Hijau

JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi berusaha menjaga lingkungan dengan menerapkan Perwal No. 36/2021 terkait izin penebangan pohon di aset pemerintah kota.

Mereka berkolaborasi dengan Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah terkait penebangan ilegal. Langkah ini diambil untuk mengendalikan praktik penebangan ilegal dan memastikan keberlanjutan lingkungan kota Cimahi.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Cimahi, Agus Irwan mengatakan tindakan antisipatif terhadap potensi bencana seperti longsor di beberapa wilayah Kota Cimahi telah diupayakan.

“Upaya ini, DLH Kota Cimahi melalui seksi konservasi lingkungan bidang Tata Lingkungan, mengadakan kegiatan penanaman pohon di area milik kota tersebut,” ucapnya pada Jabar Ekspres saat dihubungi melalui seluler, Selasa 18 Maret 2024.

BACA JUGA:  Zat Kimia Sianida dan Bakteri Staphylococcus Jadi Penyebab 8 Siswa di Bandung Barat Keracunan

Ruang Terbuka Hijau (RTH) di beberapa wilayah, seperti yang dikatakan Agus diantaranya, RTH RW.08 Cibeber, RTH RW.21 Cipageran, dan RTH RW.12 Cipageran, serta Taman Kehati, telah dibangun di sepanjang jalan dengan tujuan untuk mengurangi genangan air dan meningkatkan penyerapan air, yang diharapkan dapat mengurangi risiko longsor di wilayah tersebut dan daerah sekitarnya.

Agus mengatakan, ia telah merencanakan sebuah program untuk mencegah bencana alam seperti longsor dan menjaga kelestarian lingkungan. Program tersebut, yang dikenal dengan nama “Gema Bugar tu Konser” (Gerakan Makan Buah Segar untuk Menambah Luasan Konservasi).

“Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi dengan melaksanakan kegiatan pembibitan buah secara mandiri,” ujar Agus.

“Kemudian bibit tersebut akan ditanam pada kegiatan Gebyar penanaman pohon di triwulan,” tambahnya.

Agus memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan tindakan seperti menebang pohon secara sembarangan atau mengubah fungsi lahan pertanian, karena hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem lingkungan.

“Dalam rangka menjaga lingkungan DLH berupaya melaksanakan Pengendalian penebangan Ilegal dengan menerapkan Perwal Kota Cimahi No.36 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian izin penebangan pohon di aset pemerintah kota Cimahi,” imbaunya .

“Dan kami juga bersinergi dengan satpol pp untuk penegakan perda terkait penebangan pohon ilegal,” pungkas Agus. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan