2 Saksi Kunci Sebut INA Tidak Terlibat dalam Kasus Korupsi Pasar Cigosang

JABAR EKSPRES, BANDUNG – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigosang yang melibatkan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) terus bergulir.

Bahkan oali ini, salah seorang saksi kunci berinisial AS ikut bersuara.

Dalam pernyataannya, AS menyebut bahwa isu yang beredar selama ini tehadap anak dari manatan Bupati Majalengka Periode 2018 – 2023 ini dinilai tidak benar.

“Saya menjadi saksi kunci atas persoalan ini. Saya pastikan tidak ada uang sepeser pun mengalir ke Pak Irfan,” Katanya Selasa (19/3)

AN juga mengaku, tidak mengenal lebih terhadap sosok INA.

Bahkan uang diketahuinya, hanya salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.

“Saya tahu itu Pak Irfan (INA) itu hanya sebagai pejabat di Majalengka,” ucapnya

Selain AN, hal senada juga diungkapkan jajaran Direksi PT PGA, dimana Dede Rizka (DRN) membantah Kepala BKPSDM Majalengka tersebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong.

“Saya selaku kuasa Direksi PT PGA, dalam hal ini saya tidak pernah memberikan uang ke pejabat Majalengka, termasuk Irfan Nur Alam,” ujarnya.

Menurut DRN, uang yang diterimanya dari perusahaan diberikan untuk para pegawai, operasional kantor dan mengerjakan sejumlah proyek, bukan untuk Irfan.

DRN menegaskan pernyatannya ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan.

“Saya sebagai penerima aliran dana juga, tapi kan saya punya manajemen sendiri, bisa saya pertanggungjawabkan aliran (dananya) kemana saja. Yang jelas alirannya ada untuk pegawai, kantor, ada pembangunan pasar darurat dan lain-lain. Saya bisa membuktikan di pengadilan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Kejati Jabar berhasil menetapakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024, Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyebut bahwa Kejati Jabar berhasi menyeret Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka yakni berinsial INA.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan