Hukum Galau saat Puasa Ramadan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya Menurut Fikih

JABAR EKSPRES – Dalam menjalani ibadah puasa, seringkali masyarakat mempertanyakan apakah kita diperbolehkan galau atau menangis saat sedang berpuasa? Lalu apa hukumnya.

Wajib hukumnya dalam berpuasa, selain untuk menahan lapar dan dahaga, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu.

Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang batal berpuasa seperti masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh, haid dan nifas dan lain-lain. Namun kemudian muncul pertanyaan mengenai hukum puasa bagi orang yang galau atau menangis.

baca artikel lainnya : 7 Kegiatan Bulan Ramadan 2024 Penuh Berkah yang Wajib Dicoba

Misalnya, saat puasa Ramadan yang merupakan kewajiban bagi umat Islam. Pertanyaan itu muncul karena ketika anak kecil menangis saat berpuasa, atau anak remaja yang sedang pubertas mengalami patah hati. Namun, apakah benar galau atau menangis bisa membatalkan puasa?

Menurut penelusuran dalam kitab-kitab fikih, tidak ditemukan bahwa hukum galau atau menangis termasuk hal yang membatalkan puasa.

Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, dan mungkin juga karena senang yang berlebihan. Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.

Namun, ada pengecualian jika air mata yang dihasilkan sengaja ditelan dan sampai masuk ke tenggorokan, maka puasa bisa batal meskipun hanya sedikit air mata yang tertelan.

Hal ini disebutkan dalam kitab Fathul Mu’in, salah satu kitab fikih ulama Mazhab Syafi’i. Ulama juga menyebutkan bahwa masuknya benda ke dalam tubuh, termasuk air mata yang masuk ke tenggorokan, dapat membatalkan puasa.

Jadi, bagi yang sedang emosional dan menangis saat berpuasa, tidak perlu khawatir asal air mata tidak sampai tertelan. Namun, jika air mata tersebut benar-benar tertelan, maka puasa bisa batal.

baca artikel lainnya : Hukum Tidur saat Puasa dalam Islam

Melansir dari laman Nahdlatul Ulama, menangis tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.

Dituliskan kitab Matnu Abi Syuja’, yang menyebutkan 10 hal yang dapat membatalkan puasa.

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni

(1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala,

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan