Hukum Tidur saat Puasa dalam Islam

JABAR EKSPRES – Dalam menjalankan ibadah puasa, tidur menjadi salah satu hal yang perlu di perhatikan oleh umat Muslim. Kebanyakan orang yang berpuasa sering merasakan kantuk dan kelelahan, sehingga sering tidur sebagai respons alami tubuh mereka.

Kondisi ini wajar terjadi selama berpuasa, karena tubuh tidak menerima asupan makanan dan minuman seperti biasa.

Namun, jika rasa kantuk yang berlebihan membuat seseorang terus-terusan tidur sehingga kehilangan kesempatan untuk melaksanakan ibadah lainnya, maka apakah itu di perbolehkan? Ternyata, Islam telah mengatur hukum tidur saat sedang berpuasa, dan berikut ini adalah penjelasannya:

baca artikel lainnya : 5 Sholawat Yang sangat Dianjurkan Pada Bulan Ramadhan

Hukum Tidur Saat Puasa

Tidur saat berpuasa di perbolehkan, asalkan tidak berlebihan sehingga meninggalkan ibadah lainnya. Menurut pandangan mayoritas ulama, termasuk madzhab Syafi’i, tidur sepanjang hari ketika berpuasa di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, asalkan seseorang sudah berniat puasa sejak malam harinya.

Dalam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, juz IV, halaman 384, tertulis: “Dan mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa apabila seorang yang berpuasa bangun sebentar dari tidur pada siang hari, kemudian tidur lagi, maka sah puasanya.”

Tidur Sebagai Ibadah

Tidur saat berpuasa juga dianggap sebagai ibadah oleh sebagian orang. Meskipun hadis yang mengatakan “Tidurnya orang yang berpuasa itu ibadah, diamnya adalah tasbih, doanya dikabulkan, dan pahala amalannya dilipatgandakan” belum dapat dipastikan kebenarannya, beberapa orang percaya bahwa tidur saat berpuasa dapat mendatangkan pahala.

baca artikel lainnya : Inilah Bacaan Sholawat Jibril Untuk Kekayaan, Biar Kaya Makin Berkah!

Tidur yang Membawa Dosa

Meskipun tidur saat sedang berpuasa di perbolehkan, seseorang dapat berdosa jika terlalu berlebihan sehingga meninggalkan ibadah yang wajib. Sebagai contoh, jika seseorang lebih memilih untuk tidur sepanjang hari daripada melaksanakan salat, maka puasanya tidak akan bernilai atau sah hukumnya.

Oleh karena itu, umat Muslim di harapkan tidak memanfaatkan puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan dalam melaksanakan ibadah lainnya. Puasa seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan ketaqwaan dan kesadaran spiritual, bukan sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban yang lain.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan